Sabtu 30 Mar 2024 11:55 WIB

Presiden Polandia Veto RUU tentang Pil Pencegah Kehamilan, Hanya dengan Resep Dokter

Aborsi di Polandia hanya sah jika kehamilan berisiko dan disebabkan oleh perkosaan.

 Presiden Polandia Andrzej Duda.
Foto: EPA-EFE/WOJTEK JARGILO POLAND
Presiden Polandia Andrzej Duda.

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Presiden Polandia Andrzej Duda, Jumat (29/3), memveto amandemen undang-undang farmasi Polandia yang mengatur ketersediaan pil pencegah kehamilan tanpa resep bagi mereka yang berusia di atas 15 tahun. Hak veto Duda berarti bahwa pil, yang disebut ellaOne, yang mencegah kehamilan dan bukan pil aborsi, tetap tersedia hanya dengan resep dokter.

“Presiden mendengarkan suara orang tua yang diterima dalam berbagai korespondensi. Presiden jelas meyakini perlunya melindungi hak dan standar konstitusional layanan kesehatan bagi anak-anak,” kata Menteri Kepresidenan Malgorzata Paprocka.

Baca Juga

Hak veto presiden dapat dibatalkan oleh tiga perlima mayoritas anggota parlemen di Sejm, majelis rendah parlemen, yang berarti koalisi yang berkuasa tidak akan dapat memperoleh dukungan.

Partai Hukum dan Keadilan (PiS) sayap kanan Polandia, yang memberlakukan salah satu undang-undang aborsi paling ketat di Eropa, tidak lagi menjabat pada Oktober dan koalisi pemerintahan baru terpecah karena perubahan undang-undang tersebut.

Juru Bicara Parlemen Szymon Holownia, pemimpin Polska 2050, sebuah partai Kristen Demokrat dan salah satu dari tiga partai dalam koalisi yang berkuasa, telah menunda pemungutan suara di parlemen mengenai aborsi.

Dua partai lainnya, Partai Kiri Baru dan Platform Sipil (PO) yang dipimpin Perdana Menteri Donald Tusk, telah menjadikan aborsi sesuai permintaan hingga usia kehamilan 12 minggu sebagai prioritas. Keputusan presiden tersebut, meski tidak mengejutkan, menimbulkan gelombang komentar.

“Pil pencegah kehamilan akan tersedia, terlepas dari pendapat presiden mengenai masalah ini, yang mendasarkan keputusannya pada takhayul dan bukan pada pengetahuan medis,” kata Menteri Kesetaraan Katarzyna Kotula.

"Turki, Serbia, Hongaria. Dan Polandia. Berdasarkan keputusan Duda," tulis anggota parlemen Koalisi Sipil Krzysztof Brejza, yang menambahkan bahwa negara-negara tersebut memiliki akses paling ketat terhadap pil pencegah kehamilan di Eropa.

“Takhayul dan ideologi konservatif telah mengalahkan ilmu pengetahuan dan hak-hak perempuan,” tulis Wakil Menteri Kebudayaan Joanna Scheuring-Wielgus.

“Untungnya, ini adalah bulan-bulan terakhir masa kepresidenan Andrzej Duda,” tambahnya.

Masa jabatan kedua dan terakhir Duda selesai pada tahun 2025.

Perdana Menteri Donald Tusk berkomentar di X, sebelumnya Twitter, bahwa Duda melewatkan kesempatan untuk berpihak pada perempuan. "Kami menerapkan rencana B," katanya.

Menteri Kesehatan Izabela Leszczyna mengatakan bahwa dalam Rencana B, akan dikeluarkan arahan yang memungkinkan apoteker mengeluarkan resep yang dibutuhkan. Rencana tersebut akan diajukan untuk diskusi publik sebelum implementasi.

Aborsi di Polandia, negara yang mayoritas penduduknya beragama Katolik Roma, sah hanya jika kehamilan tersebut mengancam kesehatan atau nyawa perempuan, atau akibat pemerkosaan. Undang-undang yang ketat ini memberikan dampak buruk bagi para dokter di Polandia dan menyebabkan sejumlah kematian pada wanita yang mengalami masalah kehamilan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement