Ahad 31 Mar 2024 17:57 WIB

Jadwal Penukaran Uang Kas Keliling dan Tata Caranya

Kas Keliling Terpadu BI akan tersedia juga di Rest Area KM 57 Tol Cikampek.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga menukarkan uang pecahan pada Layanan Kas Keliling Terpadu di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Bank Indonesia bersama perbankan menyelenggarakan penukaran uang pecahan melalui layanan Kas Keliling Terpadu pada 28-31 Maret 2024 di Istora Senayan.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Warga menukarkan uang pecahan pada Layanan Kas Keliling Terpadu di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Bank Indonesia bersama perbankan menyelenggarakan penukaran uang pecahan melalui layanan Kas Keliling Terpadu pada 28-31 Maret 2024 di Istora Senayan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebutuhan untuk memiliki uang baru semakin tinggi menjelang Lebaran. Penukaran uang baru pun bisa dilakukan di berbagai bank, termasuk di Kas Keliling Terpadu milik Bank Indonesia (BI).

Sejak Kamis (28/3/2023) hingga Ahad (31/3/2023) hari ini, Kas Keliling Terpadu BI tersedia di Istora Senayan, Jakarta Pusat yang dibuka sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kas Keliling Terpadu BI akan tersedia juga di Rest Area KM 57 Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat sejak Selasa (2/4/2024) sampai Jumat (5/4/2024).

Baca Juga

Penukaran uang baru bisa juga  dilakukan sampai Jumat (5/4/2024) di 16 Kantor Cabang Bank Umum yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, BSI, Bank DKI, CIMB Niaga, Maybank, Bank Muamalat, OCBC NISP, Bank Mega, Sinarmas,  Danamon, BJB dan Bank Permata yang tersebar di Jabodetabek.  Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru selama periode Ramadhan 2024 atau jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan jumlah maksimum Rp 4 juta. 

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Pecahan Rp 1.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp 100.000 2. Pecahan Rp 2.000 jumlah penukaran sebanyak 200 lembar atau Rp 400.000 3. Pecahan Rp 5.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp 500.000 4. Pecahan Rp 10.000 jumlah penukaran sebanyak 100 lembar atau Rp 1.000.000 

5. Pecahan Rp 20.000 jumlah penukaran sebanyak 50 lembar atau Rp 1.000.000 

6. Pecahan Rp 50.000 jumlah penukaran sebanyak 20 lembar atau Rp 1.000.000

 

Apabila masyarakat akan menukarkan uang rupiah yang dibawa, diharapkan telah terlebih dulu memilah sesuai pecahan dan tahun emisi dan disusun searah. Uang rupiah yang ditukarkan juga tidak boleh digabungkan dengan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk menghindari kerusakan. Perlu diingat selama mengakses layanan penukaran uang rupiah baru masyarakat harus mencermati ciri-ciri keaslian Uang Rupiah dengan senantiasa menerapkan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).

Perlu diingat sebelum mendatangi lokasi secara langsung, jangan lupa untuk melakukan pemesanan uang baru secara online melalui website PINTAR BI.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

1. Kunjungi website PINTAR

2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" di halaman muka.

3. Pilih provinsi. 

4. Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan lalu klik "Lanjutkan".

5. Isi data pemesanan lalu klik "Lanjutkan".

6. Pilih pecahan yang diinginkan.

7. Selesaikan pemesanan dan tunggu kode pemesanan diberikan.

8. Berikan kode pemesanan dan KTP kepada petugas Kas Keliling saat menukarkan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement