Badmintonews.id, JAKARTA -- Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) kembali mengumumkan soal kasus perolehan skor atau taruhan yang melibatkan delapan pemain Indonesia. Salah satunya Agripinna Prima Rahmanto Putra yang dikenal sebagai 'Raja Tarkam'.
Ada tiga atlet yang dihukum seumur hidup, termasuk Hendra Tangjaya. Sedangkan Agripinna dihukum tidak boleh mengikuti aktivitas bulu tangkis sampai 18 Januari 2026 dalam kalender BWF serta dijatuhi denda senilai 3.000 dolar AS.
Dalam rilisnya yang pernah dimuat republika.co.id pada 11 Januari 2021 lalu, Agri mengaku lalai. Agri juga mengaku hanya sebagai korban.
Pasalnya, Agri menyebut tidak pernah melakukan pengaturan skor saat di turnamen Vietnam Terbuka 2017 seperti yang dituduhkan. Ia menegaskan, tuduhan dirinya bertaruh dengan Hendra Tandjaya pun tidak benar.
Agri mengatakan, ia hanya akan mentraktir Hendra makan di restoran cepat saji apabila pemain tunggal putra Indonesia saat itu, Dionysius Hayom Rumbaka yang dijagokannya memenangi pertandingan melawan Hashiru Shimono asal Jepang yang saat itu tengah bertanding. Namun, pilihan Agri tersebut oleh Hendra dimasukkan ke rekening perjudian online yang dimiliki Hendra yang kemudian menjerat Agri.
"Kesalahan saya adalah karena tidak melaporkan terjadinya perjudian tersebut ke BWF. Namun sebagai pemain, saya pun tidak mengetahui kalau tidak melapor itu adalah melanggar Etik BWF. Saya pun tidak tahu harus melapor ke siapa, yang saya tahu, pelanggaran Etik BWF itu hanya soal perjudian saja," kata Agri saat itu.