REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Bulu tangkis dunia (BWF) pada Rabu (27/3/2024) merilis daftar federasi negara maupun nama pemain yang mendapatkan hukuman tidak boleh mengikuti pertandingan dibawah BWF.
Dikutip dari laman resmi BWF, ada delapan pebulu tangkis Indonesia tersebut adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal dan ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal dan ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra dan campuran).
Ini sebenarnya hukuman atau sanksi yang sudah lama dijatuhkan oleh BWF, tepatnya pada 5 Januari 2021. Sedangkan untuk turnamennya pun beragam dan lebih lama lagi, yakni pada tahun 2017. Para pemain juga sudah menjalani hukuman dengan tidak boleh Bermain di turnamen resmi dibawah BWF sesuai dengan hukumannya.
PP PBSI selaku induk organisasi bulu tangkis Indonesia, tak mau banyak komentar tentang rilis BWF tersebut. Kabid Binpres PP PBSI Ricky Soebagja kepada Republika.co.id saat acara jumpa pers Turnamen bulu tangkis Indonesia Open 2024, Selasa (2/4/2024) di Hotel Mulia Senayan tak mau panjang lebar mengomentari.
"Itu kasus lama, saya rasa sudah cukup, sudah diselesaikan, pemain yang terkena sanksi juga sudah menjalani hukuman," ujar Ricky yang fokus mempertahankan media emas Olimpiade 2024 Paris.
"Semoga tidak ada kejadian lagi. Semua pemain harus benar-benar berjiwa sportif karena dalam olahraga rohnya adalah sportivitas," ujar Ricky.