Senin 01 Apr 2024 20:44 WIB

Polres Bantul Razia Penjual Miras, Disita Puluhan Botol

Razia miras dilakukan di sejumlah daerah wilayah Bantul.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Foto: Dok Republika
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggencarkan razia peredaran minuman keras (miras) pada bulan Ramadhan ini. Polisi melakukan penindakan untuk mengantisipasi dampak negatif dari peredaran miras ini.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebut razia dilakukan di sejumlah lokasi. Polisi menyita 18 botol berisi miras dari pelaku berinisial NN (23 tahun), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, serta dua botol miras dari pelaku RY (39), warga Sewon.

Baca Juga

Saat razia di wilayah Kapanewon Jetis, polisi menyita 11 botol miras jenis ciu dari pelaku berinisial DP (37). Polisi juga mengamankan 10 botol miras berbagai merek dari pelaku berinisial AY (41), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

“Total ada sebanyak 41 botol minuman yang diamankan. Minuman keras ini disita karena berpotensi memicu keributan di masyarakat, serta jatuhnya korban jiwa,” kata Jeffry. , Senin (1/4/2024).