Selasa 02 Apr 2024 09:17 WIB

Stafsus Presiden: Menteri tak Perlu Izin Jokowi Hadiri Sidang MK

Pemerintah menghormati pemanggilan MK kepada menteri dalam sidang gugatan pemilu.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono.
Foto: Dok Setkab
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyampaikan, para menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hadir sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak perlu meminta izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Dini, keempat menteri tersebut bisa langsung hadir karena keterangannya dibutuhkan oleh MK. "Tidak perlu (izin). Karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga

Politikus PSI tersebut menjelaskan, pemerintah menghormati pemanggilan MK kepada sejumlah menteri dalam sidang sengketa PHPU. Pemerintah berharap, dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK bisa mendapatkan keterangan dan pemahaman dalam pengambilan kebijakan dan program yang diputuskan.

"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," ujar Dini.