Selasa 02 Apr 2024 09:17 WIB

Stafsus Presiden: Menteri tak Perlu Izin Jokowi Hadiri Sidang MK

Pemerintah menghormati pemanggilan MK kepada menteri dalam sidang gugatan pemilu.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono.
Foto: Dok Setkab
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyampaikan, para menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hadir sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak perlu meminta izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Dini, keempat menteri tersebut bisa langsung hadir karena keterangannya dibutuhkan oleh MK. "Tidak perlu (izin). Karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga

Politikus PSI tersebut menjelaskan, pemerintah menghormati pemanggilan MK kepada sejumlah menteri dalam sidang sengketa PHPU. Pemerintah berharap, dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK bisa mendapatkan keterangan dan pemahaman dalam pengambilan kebijakan dan program yang diputuskan.

"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," ujar Dini.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024). Hal itu berdasarkan permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca: Mengenal Pangdam Jaya Mayjen M Hasan, Eks Pengawal Jokowi

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin.

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement