REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan, sebanyak 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disebutkan, sampai 31 Maret 2024, pemadanan itu sudah menembus 67,47 juta dari total 73,58 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
“Pemadanan NIK dan NPWP prosesnya masih terus berjalan. Angkanya sedikit-sedikit bergerak,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (1/2/2024).
Ia menyebutkan, dari jumlah tersebut, yang terpadankan oleh sistem mencapai 63,24 juta. Sedangkan yang dipadankan langsung oleh wajib pajak sebanyak 4,23 juta.
Kini, masih ada sekitar 6,1 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Hanya saja, kata dia, sisa tersebut tidak mendesak dilakukan pemadanan, karena beberapa alasan seperti wajib pajak telah meninggal dunia atau tidak aktif.
Penerapan penuh NIK sebagai NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, guna mewujudkan sistem administrasi perpajakan baru (core tax administration system) pada 2024, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting. Selain dengan Direktorat Dukcapil, DJP turut menggandeng perbankan dan pemerintah daerah guna melakukan pemadanan NIK-NPWP terhadap subjek pajak yang sama.