Selasa 02 Apr 2024 16:33 WIB

Yusril: MK Bebas Panggil Siapa Saja

Tim Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra sebut MK bebas memanggil siapa saja ke sidang

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra. Tim Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra sebut MK bebas memanggil siapa saja ke sidang.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra. Tim Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra sebut MK bebas memanggil siapa saja ke sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas kabar bahwa Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang mengajukan permintaan kepada MK agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga

“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Ia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK. Menurutnya, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal yang berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memaparkan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.

Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti. Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.

“Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” pungkasnya.

Diketahui, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024.

Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement