REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan tetap mengajukan banding atas vonis hukuman enam tahun dalam perkara suap pengurusan perkara di MA. Padahal hukuman ini sudah jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Hasbi Hasan sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum mengajukan banding. "Karena waktunya terdesak, sudah mau memasuki liburan. Maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding," kata Hasbi dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Rabu (3/4/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Adapun tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis hakim. Jaksa KPK punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. "Terima kasih, Yang Mulia. Kami menyatakan pikir-pikir," ujar Jaksa KPK.
Oleh karena itu, Majelis hakim menyatakan putusan ini belum inkrah. Sebab Hasbi Hasan mengajukan banding terhadap putusan ini dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. "Maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap hakim ketua Tony Irfan.
Diketahui, putusan tersebut diketok Majelis Hakim dalam sidang pada hari ini. Majelis hakim memutuskan Hasbi Hasan terbukti bersalah di kasus suap penanganan perkara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut," kata Tony Irfan.
Atas dasar itulah, Hasbi Hasan dipandang majelis hakim layak diganjar sanksi pidana berupa pemenjaraan selama enam tahun. Selain hukuman penjara, Hasbi Hasan diputuskan wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
Hasbi Hasan juga disanksi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.000.400. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap Tony.
Atas perbuatannya, Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tercatat, hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Semula, Hasbi Hasan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Hasbi Hasan diyakini Jaksa KPK bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
JPU KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000 kepada Hasbi Hasan.
Terdakwa lain sekaligus eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto sudah divonis penjara lima tahun, denda 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 dalam kasus ini.
Vonis terhadap Dadan ini juga jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan.nKasus ini berawal dari pengurusan perkara KSP Intidana di MA.