REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan tentang keikutsertaan siswa pada kegiatan pramuka, menjadi polemik. Komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim untuk menjelaskan tentang pramuka tersebut.
Nadiem pun mengklarifikasi bahwa pramuka menjadi kokurikuler di sekolah dimana siswa tidak diwajibkan memilihnya, tetapi pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler.
"Mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," ujar Nadiem di hadapan para anggota Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara 1, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Kendati tetap diwajibkan diadakan di sekolah, Nadiem menyampaikan bahwa status pramuka saat ini menjadi ekstrakurikuler yang tidak diwajibkan bagi siswa. Sehingga siswa secara sukarela boleh memilih ataupun tidak memilih kegiatan pramuka.
"Di luar itu tentunya satu hal yang menurut saya secara prinsip sangat menarik adalah bagaimana kita meningkatkan status pramuka dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam kurikulum merdeka," katanya.
Nadiem mengatakan, nilai-nilai dalam pramuka nantinya diimplementasikan sebagai kokurikuler yang bisa diajarkan di dalam kelas. "Jadi itu satu hal yang bisa meningkatkan status nilai-nilai Pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler bisa masuk ke dalam kokurikuler, apalagi menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dalam komponen P5 (projek penguatan profil pelajar Pancasila) sehingga nilai-nilai kepramukaan bisa mendarahdaging di anak-anak kita melalui program kokurikuler," paparnya.