Kamis 04 Apr 2024 16:37 WIB

Polisi Berlakukan Buka Tutup di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek

Sistem buka tutup di rest area KM57 mulai diberlakukan pada H-4 hingga H-1 Lebaran.

Jelang arus mudik, uji coba contra flow dilakukan di KM 153 – KM 157 Tol Cipali arah Jakarta, Jumat (29/3/2024). (Ilustrasi)
Foto: Dok Humas Astra Cipali
Jelang arus mudik, uji coba contra flow dilakukan di KM 153 – KM 157 Tol Cipali arah Jakarta, Jumat (29/3/2024). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian memberlakukan sistem buka tutup parkir di rest area KM 57 Jalan Tol Trans Jawa ruas Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Hal ini supaya tidak terjadi penumpukan kendaraan angkutan mudik yang singgah baik mobil pribadi maupun bus.

"Dengan sistem ini kami harapkan tidak terjadi kepadatan atau penumpukan kendaraan yang dapat jadi potensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Karawang AKP Lucky Martono saat ditemui di rest area KM 57, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

Berdasarkan hasil pengamatan petugas kepolisian pada siang ini atau bertepatan pada H-6 hingga H-5 Lebaran jumlah kunjungan masih terbilang normal sehingga masih banyak ruang parkir kendaraan yang bisa dimaksimalkan.

Oleh karena itu, dia menyebutkan bahwa penerapan sistem buka tutup tersebut akan dilakukan secara situasional menyesuaikan kondisi perkembangan arus lalu lintas. "Kunjungan pemudik di rest area KM 57 biasanya terjadi pada petang atau menjelang buka puasa, dan dini hari menjelang waktu sahur, hingga saat ini masih normal," ujarnya.

Namun, Lucky menjelaskan pihaknya memprediksi sistem buka tutup di rest area KM 57 akan mulai diberlakukan efektif pada H-4 hingga H-1 Lebaran (6-9 April).

Hal demikian dikarenakan informasi yang diterima pihak kepolisian dari otoritas pengelola jalan tol, pada periode tersebut akan terjadi peningkatan pengguna jalan tol dengan persentase sekitar 20-40 persen per hari.

Maka dalam pelaksanaan buka tutup nanti, ia menyebutkan para pemudik diberikan waktu parkir kendaraan maksimal 30 menit untuk memenuhi kebutuhan nya di rest area. Setelah itu, petugas kepolisian mempersilahkan mereka untuk melanjutkan perjalanan kembali bergantian dengan pemudik lainnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement