Sabtu 06 Apr 2024 10:43 WIB

Hadiri Sidang MK, Ini Penjelasan Menko Airlangga Soal Bansos

Airlangga menyebut, proram perlindungan sosial dilakukan transparan dan akuntabel.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika diwawancarai wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Foto: Republiika/Febryan A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika diwawancarai wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kemarin, Jumat (5/4/2024). Dalam sidang itu, ia menjelaskan soal program bantuan sosial atau bansos.

Airlangga menjelaskan, bansos bertujuan melindungi masyarakat miskin dan rentan akibat El Nino. Program itu pun berupaya melindungi rakyat dari gangguan rantai pasok global, dan daya beli masyarakat. 

Baca Juga

"Tahun 2023 pemerintah meluncurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras menyasar pada 21,3 juta KPM penerima PKH atau sembako berdasarkan DTKS dengan realisasi anggaran Rp 18,1 triliun," kata dia.

Ia menambahkan, bansos disalurkan lewat Badan Pangan Nasional. Sementara penyaluran bantuan langsung tunai El Nino, kata dia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Pemerintah sendiri menggelontorkan dana Rp 200 ribu per bulan dengan 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM terealisasi), realisasinya sebesar Rp 7,5 triliun. 

Program perlindungan sosial, tegasnya, merupakan upaya pemerintah dalam mendukung masyarakat menghadapi berbagai tekanan serta mempertahankan kehidupan dan penghidupan. Maka, program tersebut terus berjalan dan dilaksanakan secara reguler demi menghadapi berbagai tekanan ekonomi.

"Pemerintah melakukan perlindungan sosial juga daya beli masyarakat terutama masyarakat miskin dan rentan. Oleh karena itu, pemerintah mencermati tahun 2023, 2024 risiko dari pada El Nino yang mengakibatkan kenaikan harga pangan ini dapat mengganggu kehidupan masyarakat miskin maupun yang rentan," kata dia.

Airlangga menambahkan, penetapan proram pelaksanaan perlindungan sosial dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu pembahasannya sudah dilakukan bersama DPR RI serta melibatkan berbagai pihak terkait.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement