REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tuntas melaksanakan sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) sore. MK akan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu usai Lebaran 2024 atau akhir April 2024.
"Sidangnya sudah merupakan sidang pemeriksaan pembuktian terakhir, tinggal menunggu (sidang pembacaan putusan)," kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK, Jumat malam.
Enny menjelaskan, majelis hakim sidang sengketa Pilpres 2024 yang terdiri atas delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permasyaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan mulai Sabtu (6/4/2024). RPH digelar secara maraton setiap hari, kecuali dua hari libur Lebaran.
Dia menyebut, RPH atas permohonan sengketa Pilpres 2024 ini akan berjalan seperti biasa. "Rapat permusyawaratan, hakim menyampaikan pandangannya masing-masing," ujarnya.
Saat RPH berlangsung, tepatnya tanggal 16 April 2024, majelis hakim akan menerima kesimpulan dari para pihak untuk dijadikan bahan pertimbangan tambahan. Setelah itu, majelis akan membuat keputusan dalam RPH.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada 22 April 2024. Kendati begitu, Enny tak menutup kemungkinan bahwa sidang pembacaan putusan bisa digelar lebih cepat dari jadwal. "Ya dilihat pada situasi terakhir (untuk menentukan sidang pembacaan putusan lebih cepat atau sesuai jadwal)" ujarnya.
Dalam perkara ini, pemohon atau penggugat adalah pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Tergugat adalah KPU. Adapun pasangan Prabowo-Gibran berstatus sebagai pihak terkait dalam perkara yang sidang pemeriksaannya berlangsung cepat itu.
Dalam sidang pemeriksaan selama tujuh hari kerja mulai Rabu (27/3/2024) hingga Jumat (5/4/2024), para penggugat sudah membacakan gugatan masing-masing dan menghadirkan saksi serta ahli untuk membuktikan dalil-dalil mereka.
Kedua penggugat sebenarnya punya dalil hampir serupa. Mereka sama-sama mendalilkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah. Mereka turut mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2024 karena Presiden Jokowi menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam petitumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Lantas, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
KPU dan pihak Prabowo-Gibran juga sudah menyampaikan jawaban serta menghadirkan saksi dan ahli masing-masing untuk mematahkan dalil-dalil para penggugat. Tim Pembela Prabowo-Gibran optimistis MK akan menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalil-dalil para penggugat tidak terbukti dalam persidangan. Mereka tidak bisa membuktikan bahwa pencalonan Gibran tidak sah. "Begitu juga (dalil) pelanggaran sistematis, terstruktur, masif juga tidak terbukti dalam persidangan ini," kata pakar hukum tata negara itu kepada wartawan di Gedung MK, Jumat.
KPU juga tampak optimistis bahwa MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai, saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam persidangan tidak berkualitas sehingga tidak menggugah hakim untuk melontarkan pertanyaan pendalaman.
Selain itu, Hasyim menilai kedua gugatan tersebut tidak sama sekali mempersoalkan raihan suara. Padahal, gugatan sengketa pemilu berkaitan dengan raihan suara.
"Sampai dengan pemeriksaan terakhir hari ini, tidak ada sama sekali soal 'suara saya di TPS ini mestinya sekian tapi di tulis KPU sekian', tidak ada," kata Hasyim kepada wartawan usai sidang pemeriksaan ditutup, Jumat.
KPU diketahui menetapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional. Adapun Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,94 persen, sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,46 persen.
Hasyim menyebut, pihaknya dalam persidangan berusaha mempertahankan raihan suara yang sudah ditetapkan itu. Bahkan, KPU menyerahkan bukti berupa formulir D.Hasil (dokumen resmi rekapitulasi suara) mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi dari seluruh Indonesia.
"Kami yakin hakim MK pasti mempertimbangkan apa yang didalilkan dan apa yang dibuktikan oleh masing-masing pihak, termasuk apa yang dijawab oleh KPU sebagai termohon dan bukti yang diajukan oleh pihak KPU," ujar dosen hukum tata negara dari Universitas Diponegoro itu.
Apabila MK menyatakan menolak ataupun tidak menerima dua gugatan tersebut, maka KPU selanjutnya akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden-wakil presiden terpilih periode 2024–2029.