Kamis 11 Apr 2024 16:22 WIB

Penyebab Kecelakaan Tol KM 58, KNKT: Pengemudi GranMax Bekerja Melebihi Waktu

Pengemudi yang kekurangan waktu istirahat menimbulkan kecelakaan.

Rep: Bayu Adji P / Red: Ilham Tirta
Suasana dilokasi kejadian kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang terjadi di jalur contraflow tersebut melibatkan dua minibus dan sebuah bus yang mengakibatkan 9 orang tewas dan 2 orang luka berat.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana dilokasi kejadian kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang terjadi di jalur contraflow tersebut melibatkan dua minibus dan sebuah bus yang mengakibatkan 9 orang tewas dan 2 orang luka berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi terkait kecelakaan yang terjadi lajur contraflow di kilometer (KM) 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Senin (8/4/2024). Berdasarkan hasil investigasi itu, KNKT menyebut salah satu penyebab kecelakaan yang menewaskan 12 penumpang adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi (mobil GranMax) bekerja melebihi waktu.

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan, jika dilihat dari waktu kerja pengemudi, dia telah melebihi waktu kerja yang telah ditentukan. Hal itu membuat pengemudi kekurangan waktu istirahat, sehingga menimbulkan kecelakaan.

Baca Juga

"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami micro sleep," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (11/4/2024).

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan, mobil GranMax itu beroperasi sejak Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Ketika itu, kendaraan travel tidak resmi itu berangkat dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.