REPUBLIKA.CO.ID, CIKAMPEK -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan, pemberlakuan sistem satu arah (one way) dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 ke Gerbang Tol Utama Cipali KM 72 yang sejatinya diberlakukan Jumat siang pukul 14.00 WIB, ditunda.
"Kami mendapat informasi penundaan dari pihak kepolisian karena pergerakan kendaraan di saat arus balik ini belum signifikan," kata Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani di Cikampek, Jumat (12/4/2024).
Ia mengatakan masih belum signifikan kendaraan dan jumlah kendaraan yang masih di bawah indikator membuat pihak kepolisian menunda pemberlakuan sistem ini.
"Ini sifatnya situasional sesuai dengan kondisi kendaraan dan untuk pemberlakuan sistem ini nanti akan diumumkan RTMC Polri," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya siap mendukung implementasi surat keputusan bersama (SKB) dalam bentuk rekayasa lalu lintas yang bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di jalan nasional, termasuk jalan tol.
Menurut dia, di dalam SKB juga disebutkan dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional. Ia mengatakan pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian.
"Untuk itu, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik menggunakan jalan tol diimbau untuk dapat terus memantau informasi terkini mengenai rencana rekayasa lalu lintas tersebut melalui kanal informasi Jasa Marga dan juga kanal informasi milik Kepolisian," kata dia.