REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengaku tidak mengetahui terkait penetapan tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi hasil pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Saya baru tahu ini, kapan itu (ditetapkan tersangkanya)?" kata Adhy di Surabaya, Selasa (16/4/2024).
Adhy pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, kata dia, tidak ada pihak lain selain pengadilan, yang bisa menentukan apakah yang bersangkutan benar-benar bersalah atu tidak dalam kasus tersebut.
"Kita serahkan ke proses hukum yang berlaku. Belum tentu kita menentukan bahwa dia salah atau tidak. Kita ikuti bersama-sama prosesnya," ujarnya.
Dengan ditetapkannya Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus ini, artinya sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan KPK. Pada 29 Januari 2024 KPK telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Selanjutnya pada 23 Februari 2024, KPK kembali menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.