Rabu 17 Apr 2024 19:16 WIB

Menpan-RB Matangkan Pemindahan ASN ke IKN Mulai Juli 2024

ASN yang dipindah pada tahap pertama ke IKN perlu diberikan tunjangan khusus.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemindahan para aparatur sipil negara (ASN) terus dimatangkan oleh pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ASN dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif," ujar Anas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Baca: Menhan Prabowo Subianto Kunjungi IKN

Anas memaparkan, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN. Salah satunya, kata dia, adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024," ujarnya.

Lalu, pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel. Satu bulan setelahnya, yakni September 2024, dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif.

"Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja," ucap Anas.

Baca: KSAU Pimpin Sertijab Kadispenau dan Tujuh Pejabat Utama

Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa kementerian/lembaga (K/L) untuk dipindah secara bertahap. Prioritas pertama terdapat 179 unit eselon I dari 38 K/L, prioritas kedua terdapat 91 unit eselon I dari 29 K/L, dan prioritas ketiga terdapat 378 unit eselon I dari 59 K/L.

"Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai," jelas eks bupati Banyuwangi tersebut.

Anas memerinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan pegawai ASN K/L pusat ke IKN, yaitu semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN, skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap, setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen atau rumah dinas yang disesuaikan dengan ketersediaannya.

"ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus atau tunjangan sebagai pionir, serta penerapan smart government," terang Anas.

Dia menambahkan, dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. "Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan," ucap Anas.

"Fase kedua, penerapan shared office dan shared services system. Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN," kata Anas melanjutkan.

Anas menuturkan, untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. Selain itu, dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

"Kita juga melakukan penapisan (filter) bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L," tutur Anas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement