Kamis 18 Apr 2024 19:14 WIB

Puspom TNI Jelaskan Ada Syarat Gunakan Pelat Dinas Kendaraan TNI

Sopir Fortuner berinisial PWGA yang arogan dan pemalsu pelat dinas TNI sudah ditahan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kolonel Laut Joko Tri Suhartono (kedua dari kanan) saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Foto: Antara/Ilham Kausar
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kolonel Laut Joko Tri Suhartono (kedua dari kanan) saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kolonel Laut Joko Tri Suhartono menjelaskan, ada sejumlah syarat dalam penggunaan pelat dinas kendaraan TNI. Karena itu, tidak semua orang bisa menggunakan pelat dinas TNI untuk kepentingan pribadi.

 

"Dalam penggunaan pelat dinas organik Mabes TNI ini ada ketentuan dan aturan sesuai dengan STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Antisipasi Penyalahgunaan Noreg TNI, Tertib Administrasi dan Validitas Data," katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Baca: Bertemu Bus Kopassus, Pandawa 87 Lawan Arah Pilih Mundur

 

Joko menjelaskan, sesuai dengan ketentuan nomor register pelat dinas Mabes TNI, hanya diperuntukkan bagi prajurit aktif dan purnawirawan TNI. Sehingga tidak mungkin masyarakat sipil dapat menggunakannya.

 

"Kemudian warna kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam, jadi ada yang menggunakan di luar warna hitam itu sudah menyalahi aturan," kata Joko.

Selanjutnya, sambung dia, yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan untuk memohon pengajuan pelat nomor dinas. Caranya dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan tersebut yang akan diajukan untuk pengajuan pelat nomor dinas TNI.

Baca: Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri di Sebatik

 

"Kemudian masa berlaku pun ada. jadi masa berlaku nomor pinjam pelat dinas itu berlaku hanya satu tahun, sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan kembali, kalau tidak, nomor tidak teregistrasi untuk diperpanjang dan digunakan lagi oleh yang lain," ujar Joko.

Selain itu, pengguna kendaraan berpelat dinas TNI juga harus memiliki SIM TNI yang khusus digunakan oleh personel aktif dan PNS di lingkungan instansi militer untuk mengemudikan kendaraan berpelat dinas TNI. Joko juga menjelaskan ada perbedaan nomor registrasi di nomor dinas TNI.

Jika terdapat empat angka, sambung dia, kendaraan itu adalah nomor registrasi resmi organik TNI. Sedangkan lima angka adalah nomor kendaraan bantuan TNI.

Baca: KSAD dan Pangkostrad Panen Raya Padi di Lahan Kostrad Subang

"Saya berharap jika menemukan adanya tindak pidana pelanggaran tersebut mohon dapatnya kerja sama melaporkan kepada kami selalu Puspom TNI," kata Joko.

Hal tersebut disampaikan oleh Joko saat pengungkapan kasus pengemudi mobil Fortuner arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu. Sopir mobil Fortuner berinisial PWGA yang arogan, sudah membuang barang bukti berupa pelat nomor dinas TNI 84337-00. Dia kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement