REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polrestabes Bandung menyebut tersangka kasus bentrokan antarormas di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Sabtu (20/4/2024) dapat terus bertambah. Satu orang berinisial T dari ormas B telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka lain masih pencarian, nanti kita lengkapi saksi dan CCTV. Ada dugaan apakah bisa jadi saksi atau tersangka sementara masih dilakukan pemeriksaan pendalaman," tutur Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/4/2024).
Ia menuturkan sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa dalam kasus bentrokan antarormas. Pihaknya masih terus melakukan pencarian diduga tersangka lainnya di lapangan.
Pihaknya menetapkan satu orang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang anggota ormas A meninggal dunia. "Kita berhasil menetapkan satu orang tersangka eksekutor pemukulan menggunakan alat kepada korban," tegas dia.
Budi mengatakan pelaku merupakan teman dari juru parkir dari ormas B yang tertabrak oleh anggota dari ormas A. Sedangkan korban merupakan teman dari anggota dari ormas A yang diduga menabrak juru parkir dari ormas B.
"Korban meninggal temannya yang datang, bukan (orang yang) tertabrak atau menabrak. Ormas A yang datang, ormas B sebagai tukang parkir," ucap dia.
Ia melanjutkan pelaku dikenakan pasal 170 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik pun telah mengamankan barang bukti berupa besi ulir ukuran satu meter, tiga buah golok di lokasi kejadian.
Sebelumnya, bentrok ormas terjadi diawali dari keributan antara anggota diduga dari ormas Manggala dengan anggota diduga dari ormas Sundawani, Kamis (18/4/2024) petang. Anggota yang diduga dari ormas Manggala tengah membonceng perempuan menabrak seorang laki-laki diduga dari ormas Sundawani.
Tidak lama berselang, diduga rombongan dari ormas Manggala menggunakan minibus datang ke lokasi dan terjadi keributan. Sejumlah orang mengalami luka-luka akibat kejadian itu diantaranya luka bacok dan meninggal dunia.