REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mualaf asal Korea, Daud Kim baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk membangun sebuah masjid di korea. Rencana ini pun mendapatkan berbagai respon dari netizen, salah satunya melarang ikut berdonasi pada pembangunan masjid tersebut. Alasannya, karena donasi itu dilakukan melalui rekening pribadi Daud Kim, di mana menurut hukum Korea, menggalang donasi melalui rekening pribadi adalah ilegal.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi, menyarankan agar mayarakat yang ingin berwakaf untuk pembangunan masjid tetap melakukannya melalui Lembaga yang resmi dan terpercaya. Karena donasi merupakan dana umat, yang mana harus dipertanggungjawabkan peruntukannya.
“Ya, sebaiknya memang ada lembaga yang kredibel dan terpercaya. Bukan Soal tidak percayalah, tapi keamanan dan keselamatan dana ummat harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini, Ahad (21/4/2024)
Di Korea kata dia, banyak sekali warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di sana, baik pekerja maupun mahasiswa, termasuk juga dari kalangan Nahdliyin. Karenanya, dia mengimbau agar masyarakat Indonesia yang ingin menyumbang atau berdonasi ke Masjid di korea bisa melalui cabang Nahdlatul Ulama (NU).