Senin 22 Apr 2024 08:00 WIB

Perceraian di Bandung Naik Pascalebaran, Penyebabnya Faktor Ekonomi hingga Judi Online

Pada 2023 kasus perceraian yang diajukan sebanyak 7.764 perkara.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
ilustrasi:kasus perceraian suami istri - Warga menunggu antrean pengurusan surat administrasi di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
ilustrasi:kasus perceraian suami istri - Warga menunggu antrean pengurusan surat administrasi di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pascalebaran 2024, kasus perceraian di Pengadilan Negeri Agama Kota Bandung mengalami peningkatan. Penyebab kasus perceraian diajukan ke pengadilan mayoritas karena faktor ekonomi. Kemudian, disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), adanya pihak ketiga hingga karena masalah judi online.

"Data perceraian dari mulai Lebaran sampai hari ini meningkat, tapi tidak signifikan. Kenaikan 5 sampai 10 persen," ujar Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi belum lama ini.

Baca Juga

Dede mengatakan, hal itu terjadi disebabkan pihaknya membatasi perkara saat selama bulan puasa Ramadhan. Pengadilan Agama Bandung menerima perkara namun disidangkan setelah Lebaran. "Setelah lebaran rata-rata sehari 20 (perkara), sampai dari Januari hingga April (2024) 1.642," kata dia.

Tahun 2022, kata dia, perkara perceraian yang diajukan masyarakat mencapai 7.500 perkara dan pada tahun 2023 sebanyak 7.764 perkara. Penyebab kasus perceraian diajukan karena terjadi perselisihan, dan pertengkaran rumah tangga.

"Penyebabnya karena ekonomi, gangguan pihak ketiga, sering terjadi kekerasan fisik maupun non fisik muaranya rumah tangga cekcok. Judi online ada tapi sedikit tapi alasan diajukan karena perselisihan," katanya.

Dede menyebut perselisihan tersebut sudah tidak bisa dirukunkan bahkan mereka yang mengajukan gugatan sudah pisah lebih kurang enam bulan. Dedi menyebut terjadi kenaikan tiap tahun meski tidak terlalu signifikan. "Kenaikan 200-300 kasus," katanya.

Sebelum perkara disidangkan, pihaknya berupaya menempuh mediasi dengan mediator dari Pengadilan Agama. Ia menyebut rata-rata pihak yang mengajukan perceraian dari perempuan atau cerai gugat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement