Senin 22 Apr 2024 12:40 WIB

MK Nilai Dalil AMIN Soal Jokowi Dukung Gibran Jadi Cawapres tak Cukup Kuat

MK menilai, pemohon tak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya.

Red: Andri Saubani
Suasana jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).  Dalam sidang tersebut para pemohon hadir langsung yaitu Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Foto:

Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut. Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Anies melihat adanya upaya menggiring opini untuk mengatakan bahwa perjalanan Pilpres 2024 sudah usai. Misalnya, kata dia, ada banyak pertanyaan apa dirinya akan bergabung dengan pemerintahan baru atau tidak. Padahal, proses Pilpres 2024 masih berlangsung, yang kini berjalan di MK.

“Maka pertanyaan itu bisa dibalik, apakah kita akan mengajak mereka atau tidak (masuk ke pemerintahan),” kata Anies dalam halal bihalal yang digelar bersama Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) di Jakarta, Ahad (21/4/2024).

Anies mengatakan, substansi yang disampikan THN AMIN di persidangan menghadirkan argumentasi hukum yang kuat dan memberikan penyadaran kepada publik. Anies secara khusus mengapresiasi kerja para advokat dan para relawan hukum yang masih bekerja hingga saat ini. Menurut dia yang dibutuhkan adalah tim yang bekerja detail, tenang, cerdas, serius, dan tuntas.

“Kita tidak butuh mereka yang hanya mengandalkan popularitas. Kerja Tim Hukum kita ini luar biasa. Maka kalau pemohon harap-harap cemas itu biasa. Tapi kalau termohon harap-harap cemas, itu baru luar biasa. Pasti ada sesuatu," ujar Anies.

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement