REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apakah Anda pernah mengucap nazar? Nazar kerap diucapkan ketika seseorang memiliki keinginan. Jika keinginan tersebut terwujud, maka nazar tersebut harus ditunaikan.
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Ustadz Irfan Helmi, mengungkapkan nazar adalah seseorang yang mewajibkan sesuatu yang tidak wajib kepada dirinya karena suatu peristiwa. Misalnya, bernazar akan mentraktir teman-teman apabila lulus ujian.
Baca Juga
Menurut Ustadz Irfan, hukum nazar wajib ditunaikan. Dalam Alquran disebutkan dalam surah al-Hajj ayat 29:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ