Selasa 23 Apr 2024 11:03 WIB

Mengenal Nazar dan Macam-Macamnya, Ternyata Ada Nazar yang tak Boleh Ditunaikan

Seseorang disarankan tidak mudah mengucapkan bernazar

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Qommarria Rostanti
Seorang wanita mengucap nazar (ilustrasi). Zazar dibolehkan oleh syariat Islam, kecuali untuk hal maksiat.
Foto: Republika/Mardiah
Seorang wanita mengucap nazar (ilustrasi). Zazar dibolehkan oleh syariat Islam, kecuali untuk hal maksiat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apakah Anda pernah mengucap nazar? Nazar kerap diucapkan ketika seseorang memiliki keinginan. Jika keinginan tersebut terwujud, maka nazar tersebut harus ditunaikan.

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Ustadz Irfan Helmi, mengungkapkan nazar adalah seseorang yang mewajibkan sesuatu yang tidak wajib kepada dirinya karena suatu peristiwa. Misalnya, bernazar akan mentraktir teman-teman apabila lulus ujian.

Baca Juga

Menurut Ustadz Irfan, hukum nazar wajib ditunaikan. Dalam Alquran disebutkan dalam surah al-Hajj ayat 29:

 ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ