REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024 oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menyimak putusan MK pada Senin (22/4/2024), Jokowi menyebut, berbagai tuduhan terhadap pemerintah tidak terbukti.
"Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti," kata Jokowi, mengutip dari siaran pers dari Biro Sekretariat Kepresidenan di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Baca: MK Tolak Dalil Anies-Muhaimin Soal Akun X Kemenhan
Pascaputusan MK, Jokowi berharap seluruh elemen masyarakat bersatu. Pasalnya saat ini, tantangan eksternal dan geopolitik sangat tinggi sehingga pemerintah dan masyarakat tidak boleh terpecah-belah.
"Ini yang penting bagi pemerintah, ini. Dan menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," ucap Jokowi.
Menurut dia, pemerintah juga mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. "Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya. Saya rasa itu," kata Jokowi menambahkan.
Baca: Hadiri Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Cipika-Cipiki
MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). "Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin.
Baca: Prabowo Terhormat Diberi Ucapan Selamat oleh Presiden Erdogan