REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait Kebijakan dan Peraturan Impor akan selesai pekan ini. Saat ini, revisi aturan yang sempat diprotes karena dinilai membatasi barang bawaan dari luar negeri khususnya para pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ini dalam tahap harmonisasi.
"Ini sudah diharmonisasi, minggu ini saya kira revisinya sudah kelar," ujar Zulhas dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Zulhas menyebutkan, tiga poin yang diubah dalam revisi Permendag 36/2023 yakni pencabutan daftar jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kemendag tidak lagi mengatur jumlah dan jenis barang bawaan kiriman PMI selama sesuai ketentuan senilai 1.500 dolar AS per tahun untuk setiap PMI.
"Saya ulangi lagi ya, PMI di Permendag 36 itu revisinya hanya 1.500 dolar AS, mengenai apa sajanya itu di PMK (Peraturan Menteri Keuangan), fiskal, jangan di kita ya. Saya sudah minta barang-barang kiriman PMI kalau tidak ada yang melanggar segera saja keluarkan. Satu hari bisa kelar," ujarnya.
Kedua, terkait aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang umum dari luar negeri serta larangan dan pembatasan impor.
"Terkait yang orang beli dua pasang, dua pasang berapa saja asal dia bayar pajak, fiskal. Jadi enggak saya lagi yang ngatur, itu yang ngatur di sana, di PMK. Masa kita yang ngatur, pajak bukan urusan Kemendag. Urusannya di PMK," ujarnya.
Menurut Zulhas, ketentuan mengenai larangan dan pembatasan impor akan kembali ke Permendag 25 Tahun 2022.
"Lartas yang tidak bisa lartas ya, sudah kembali ke Permendag 25," ujarnya.