Kamis 25 Apr 2024 18:02 WIB

 Kabupaten Bandung Raih Nominasi Paritrana Award 2024

Bupati Dadang Supriatna juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi petugas pemilu

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meraih nominasi seleksi Paritrana Award 2024, sebuah penghargaan bergengsi terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Nominasi diperoleh setelah Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan paparan terkait
Foto: dok Pemkab Bandung
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meraih nominasi seleksi Paritrana Award 2024, sebuah penghargaan bergengsi terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Nominasi diperoleh setelah Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan paparan terkait "Penerapan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Bandung".

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meraih nominasi seleksi Paritrana Award 2024, sebuah penghargaan bergengsi terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Nominasi diperoleh setelah Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan paparan terkait "Penerapan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Bandung".

Pada wawancara nasional yang digelar pada Rabu 24 April 2024, Bupati Dadang Supriatna memaparkan pencapaian signifikan Kabupaten Bandung dalam meningkatkan jangkauan perlindungan jamsostek bagi para pekerja di wilayah yang dipimpinnya.

Menurut laporan Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023, regulasi yang diterapkan oleh Pemkab Bandung telah memberikan landasan yang kuat bagi perlindungan jamsostek. Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan didukung oleh Peraturan Bupati Bandung No. 57 Tahun 2018 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan menjadi landasan utama dalam upaya ini.

Setidaknya ada 12 jenis pekerja di Kabupaten Bandung yang berhak menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, yaitu: