REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengharuskan pemerintah provinsi (pemprov) nantinya menyiapkan anggaran sebesar 5 persen untuk kelurahan. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 ayat 7 UU DKJ, yang menyebutkan kelurahan diberi alokasi dana paling sedikit 5 persen dari APBD sesuai beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, alokasi sebesar lima persen dari APBD untuk kelurahan bukanlah angka yang sedikit. Dengan alokasi itu, ia memperkirakan satu kelurahan akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 5 miliar.
"Itu harus jelas implementasinya," kata dia kawasan Puncak, Bogor, Jumat (26/4/2024).
Prasetyo mencontohkan, anggaran sebesar Rp 4 miliar tak akan banyak terpakai di Kelurahan Menteng. Pasalnya, kelurahan itu dinilai tak memiliki banyak keperluan lantaran warga yang tinggal di wilayah itu rata-rata orang berada.
"Terus uangnya mau diapain? Silpa?" ujar dia.
Menurut dia, pengelolaan anggaran lebih baik diserahkan kepada eksekutif. Eksekutif bisa melihat kepentingan masing-masing wilayah, lantaran selama ini telah dilakukan perencanaan melalui musrembang.
Ia menambahkan, adanya anggaran itu akan membuat tugas lurah makin berat. Di sisi lain, ia khawatir nantinya para lurah akan merasa tersandera lantaran takut salah dalam penggunaan anggaran itu.
"Jangan sandera lah lurah-lurah ini. Entar dia salah-salah dikit ditangkap," ujar dia.