Jumat 26 Apr 2024 23:02 WIB

Irak Berikan Hukum Gantung Kepada 11 Orang atas Tuduhan Terorisme

T.erdapat total 13 orang yang dieksekusi mati

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pihak penegak hukum Irak telah mengeksekusi sekitar 11 orang yang dihukum karena kasus terorisme, berdasarkan hukum Irak, pelanggaran terorisme dan pembunuhan mendapatkan hukuman mati dan Keputusan untuk mengeksekusi terdakwa harus ditandatangani oleh presiden.

Dilansir dari GulfNews, terdapat 11 orang teroris dari kelompok Daesh yang dieksekusi dengan cara digantung di sebuah penjara Nasiriyah dengan pengawasan di bawah tim Kementerian Kehakiman Irak. Telah dikonfirmasi oleh petugas medis setempat bahwa Departemen Kesehatan Irak telah menerima 11 jenazah orang yang telah dieksekusi mati.

Baca Juga

Mereka digantung berdasarkan Pasal 4 Undang – Undang Anti-terorisme yang dibuat oleh pemerintah Irak. Kesebelas jenazah tersebut telah dikembalika ke keluarga mereka. Agar dapat dikuburkan dengan tempat yang diinginkan oleh keluarga para terdakwa hukuman mati tersebut.

Pengadilan Irak telah menjatuhkan ratusan hukuman mati dan seumur hidup dalam beberapa tahun terakhir untuk orang – orang yang dinyatakan bersalah akibat bergabung menjadi anggota kelompok teroris, sebuah hukuman yang dapat dijatuhi hukuman mati tidak memandang apakah mereka anggota aktif atau tidak.

Irak telah dikritik karena persidangan tersebut dikecam oleh kelompok hak asasi manusia karena terburu – buru dalam menjatuhkan hukuman. Karena para pejuang hak asasi manusia melihat bahwa pengakuan bisa saja didapat setelah para terdakwa tersebut mendapat siksaan yang amat sadis sehingga mereka terpaksa untuk mengaku kesalahan yang mungkin bukan mereka pelakunya.

Amnesty, sebuah kelompok hak asasi manusia menyatakan, bahwa mengecam hukuman gantung yang diputuskan oleh pengadilan Irak, karena mereka menganggap tuduhan terorisme yang dibuat Irak terlalu luas, tidak jelas, dan dianggap terlalu buru – buru dalam pengambilan Keputusan.

Telah dipastikan, terdapat total 13 orang yang dieksekusi mati termasuk 11 orang yang dihukum atas tuduhan berafiliasi dengan kelompok bersenjata Daesh dan dua orang terdakwa lainnya dihukum akibat pelanggaran terkait terorisme setelah melalui persidangan yang sangat tidak adil menurut keterangan pengacara Amnesty. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement