REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masih ingat dengan konglomerat Budi Said?. Tersangka korupsi transaksi jual-beli emas 7 ton dari PT Aneka Tambang (ANTAM) ini masih terus melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah praperadilan pertamanya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Maret 2024 lalu, Budi Said kembali mengajukan praperadilan untuk keduakalinya. Ia kembali mempersoalkan keabsahan status hukumnya.
Mengacu laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pengajuan permohonan praperadilan kedua tersebut, sudah dilayangkan sejak Rabu (24/4/2024) lalu. Disebutkan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 52/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. “Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” begitu penjelasan dalam SIPP yang dikutip Senin (29/4/2024).
Dari laman resmi tersebut, PN Jaksel sudah menetapkan hakim tunggal yang akan menyidangkan praperadilan tersebut perdana, pada Kamis (2/5/2024) mendatang.
Budi Said adalah konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Bos konsorsium PT Tridjaya Kartika Group (TKG) itu ditetapkan tersangka korupsi pada Januari 2024 terkait dengan pembelian dan transaksi emas sebanyak 7 ton di Butik Emas Surabaya-1 ANTAM pada 2018.
Dalam kasus tersebut, menurut penyidik Jampidsus-Kejakgung negara dirugikan setotal Rp 1,3 triliun atau setara 1.136 Kilogram (Kg) emas. Selain menetapkan Budi Said sebagai tersangka, dalam penyidikan yang sama, Jampidsus-Kejakgung juga menetapkan General Manager PT ANTAM 2018, Abdu Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka. Keduanya, pun turut juga ditahan.
Pada Maret 2024 lalu, Budi Said melalui tim pengacaranya pernah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka, dan tahanan itu. Akan tetapi PN Jaksel melalui hakim tunggal, Luciana Amping, memutuskan tak menerima permohonan praperadilan tersebut. “Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (kejaksaan),” kata hakim tunggal Luciana Amping saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/3/2024).
Lantaran menerima eksepsi kejaksaan atas permohonan Budi Said, hakim memutuskan tak dapat menerima dalil-dalil tim pengacara konglomerat itu dalam pokok perkara praperadilan tersebut. “Dalam pokok perkara: menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” sambung Hakim Luciana dalam putusannya.