REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masih ingat dengan konglomerat Budi Said?. Tersangka korupsi transaksi jual-beli emas 7 ton dari PT Aneka Tambang (ANTAM) ini masih terus melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah praperadilan pertamanya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Maret 2024 lalu, Budi Said kembali mengajukan praperadilan untuk keduakalinya. Ia kembali mempersoalkan keabsahan status hukumnya.
Mengacu laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pengajuan permohonan praperadilan kedua tersebut, sudah dilayangkan sejak Rabu (24/4/2024) lalu. Disebutkan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 52/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. “Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” begitu penjelasan dalam SIPP yang dikutip Senin (29/4/2024).
Dari laman resmi tersebut, PN Jaksel sudah menetapkan hakim tunggal yang akan menyidangkan praperadilan tersebut perdana, pada Kamis (2/5/2024) mendatang.