Selasa 30 Apr 2024 09:15 WIB

Ada Pelanggaran, BI Ingatkan Merchant Dilarang Tarik Biaya QRIS ke Konsumen

BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Karyawan melakukan pembayaran menggunakan QRIS di salah satu merchant.
Foto: Dok Republika
Karyawan melakukan pembayaran menggunakan QRIS di salah satu merchant.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMOSIR — Masyarakat masih mengeluhkan adanya merchant yang menggunakan QRIS namun masih mengenakan biaya merchant discount rate (MDR) kepada konsumen. BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3 persen hanya dikenakan jika transaksi yang menggunakan QRIS di atas Rp 100 ribu. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari mengingatkan merchant yang memanfaatkan layanan QRIS harus memetuhi aturan tersebut. “Charge tidak boleh dikenakan konsumen," kata Elyana dalam diskusi wartawan BI di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Senin (28/4/2024). 

Baca Juga

Jika masih menemukan pedagang yang menetapkan tarif tersebut kepada konsumen, Elyana meminta masyarakat bisa melaporkan hal tersebut. Laporan dapat diajukan kepada penyelenggara pembayaran.

"Ini tidak dibebankan kepada konsumen tetapi biaya tersebut harus ditanggung pedagang merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara," ucap Elyana. 

Elyana menjelaskan, tarif MDR tersebut dikenakan kepada merchant karena sebagai biaya untuk pemeliharaan sistem informasi yang diperlukan oleh QRIS. Sebab, kata dia, merchant menggunakan layanan yang diberikan penerbit QRIS yang dibuat dengan teknologi dan biaya.

"Karena transaksi digital kan pakai HP, gadget, alat, untuk mengadakan itu diperlukan sistem informasi yang disiapkan industri pembayaran,” ucap Elyana.

Untuk itu, Elyana menegaskan BI membuat aturan biaya MDR tersebut agar sistem pembayaran yang menggunakan QRIS bisa berkelanjutan. Biaya yang ditetapkan juga terjangkau sehingga tidak memberatlan merchant atau pedagang.

BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023 setelah sebelumnya tarif yang dikenakan hanya nol persen. Biaya MDR ditetapkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar untuk menjaga kualitas serta BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement