REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan payung hukum baru, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.
Tujuan diterbitkannya permen tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal guna mendukung keselamatan pelayaran. Sehingga dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat di kapal berbendera Indonesia.
Baca: Fincantieri Ungkap Nilai Kontrak Pembelian Dua FREMM Rp 20,53 Triliun
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Antoni Arif Priadi mengatakan, untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat kapal berbendera Indonesia, perlu pengaturan terkait pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal.