Selasa 30 Apr 2024 13:18 WIB

Tahun Ini, Disnakertrans Jabar Terima 285 Aduan Terkait THR Terbanyak di Bandung Raya

Dari 285 aduan mengenai THR tersebut mengarah pada 168 perusahaan

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: Antara/Fauzan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat 9Jabar) masih menerima pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar,  Joao De Araujo Dacosta, tahun ini ada 285 aduan ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Menurutnya, 285 aduan mengenai THR tersebut mengarah pada 168 perusahaan yang mana kini masih dalam proses tindaklanjut oleh Disnakertrans Jabar. Paling tinggi aduan ada pada Wilayah IV yang meliputi Bandung Raya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang sebanyak 54 perusahaan diadukan.

Baca Juga

Kemudian, kata dia, Wilayah II meliputi Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang 53 perusahaan, Wilayah I terdiri dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kota Depok sebanyak 39 perusahaan. 

Lalu Wilayah III meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan sebanyak 17 perusahaan diadukan. “Paling sedikit di Wilayah V (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar), lima perusahaan,” ujar Jo, Senin (29/4/2024).

Jo menjelasakan, sebenarnya tahun ini jumlah aduan sudah menurun signifikan bila dibandingkan 2023. Karena, tahun lalu ada 312 pengaduan mengenai THR. Terkait 168 perusahaan yang diadukan, sejauh ini udah 126 perusahaan ditindaklanjuti dan sisanya masih akan terus berproses. “Dari angka itu, adanya pelanggaran hanya ada delapan perusahaan. Lainnya tidak ada pelanggaran dan hanya dilakukan laporan hasil pemeriksaan atau LHP,” katanya.

Jo memastikan, Disnakertrans Jabar akan terus berupaya agar delapan perusahaan tersebut dapat segera membayarkan THR bagi para pekerjanya. “Ini masih proses, sampai mereka bayar dan itu baru kita anggap sudah selesai,” katanya.

Pada akhir Maret silam, Disnakertrans Jabar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan, Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024, dimana implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement