Selasa 30 Apr 2024 13:26 WIB

Dalam Sidang MK, PPP Sebut 36 Ribu Suara Mereka Beralih ke Partai Garuda

PPP menyebut suara tidak sah Partai Garuda berlanjut hingga rekapitulasi nasional.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif 2024 untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Sebanyak 297 perkara yang dimohonkan oleh partai politik dan perseorangan tersebut dibagi dalam tiga panel yang dipimpin oleh tiga hakim yang memutuskan PHPU untuk Pileg 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif 2024 untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. Sebanyak 297 perkara yang dimohonkan oleh partai politik dan perseorangan tersebut dibagi dalam tiga panel yang dipimpin oleh tiga hakim yang memutuskan PHPU untuk Pileg 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim kehilangan sekitar 38 ribu suara di lima daerah pemilihan (dapil) wilayah Jawa Barat (Jabar) dalam pemilihan legislatif (pileg) DPR 2024. Hal itu disampaikan kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/4/2024).

Dharma mengatakan, perpindahan suara itu terjadi di dapil Jabar II, dapil Jabar V, dapil Jabar VII, dapil Jabar IX, dan dapil Jabar XI. Menurut dia, di lima dapil itu, suara PPP secara tidak sah pindah.

Baca Juga

"Perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapituasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan No 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada 22.19 WIB," kata dia dalam sidang PHPU di MK, Selasa.

Menurut Dharma, pihaknya telah melaporkan keberatan kepada Bawaslu Provinsi atas perpindahan suara tersebut. Karena itu, hal tersebut dapat menjadi alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan PPP dan menetapkan perolehan suara yang benar versi pemohon.

Dharma menyatakan, berdasarkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024, perolehan suara PPP secara nasional adalah 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Berdasarkan keputusan tersebut, PPP tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlamen sebesar 4 persen, sehingga terdapat selisih kekurangan suara 193.088 suara atau setara 0,13 persen.

"Persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi hitungan termohon dengan versi pemohon khsuusnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi," kata dia.

Adapun perpindahan suara ke Partai Garuda yang disampaikan PPP adalah sebagai berikut:

Dapil Jabar II

Suara PPP

Versi KPU: 68.231

Versi PPP: 75.132

 

Suara Garuda

Versi KPU: 7.090

Versi PPP: 189

Selisih: 6.901

 

Dapil Jabar V

Suara PPP

Versi KPU: 168.963

Versi PPP: 177.113

 

Suara Garuda

Versi KPU: 8.287

Versi PPP: 137

Selisih: 8.150 

 

Dapil Jabar VII

Suara PPP

Versi KPU: 84.324

Versi PPP: 92.824

 

Suara Garuda

Versi KPU: 8779

Versi PPP: 279

Selisih: 8500

 

Dapil Jabar IX

Suara PPP

Versi KPU: 175.482

Versi PPP: 180.482

 

Suara Garuda

Versi KPU: 5.022

Versi PPP: 22

Selisih 5.000

 

Dapil Jabar XI

Suara PPP

Versi KPU: 271.085

Versi PPP: 279.396

 

Suara Garuda

Versi KPU: 8.402

Versi PPP: 91

Selisih 8.311

Total selisih 36.862 suara

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement