Selasa 30 Apr 2024 18:29 WIB

Mukerda I MUI DKI Jakarta Hasilkan 12 Rekomendasi 

MUI DKI berperan mendampingi korban bencana.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Foto: Dok. MUI
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) I Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta yang digelar pada 29-30 April 2024 di Jakarta resmi ditutup. Mukerda yang diikuti hampir 400 peserta ini melahirkan 12 rekomendasi yang ditujukan kepada MUI Pusat, pemerintah provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah pusat.

Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz bersyukur dengan lancarnya pelaksanaan Mukerda I MUI DKI Jakarta. "Program kerja yang dibahas dalam Mukerda ini akan kita jalankan hingga akhir kepengurusan kita," ujar ulama yang akrab disapa Gus Faiz ini.

Baca Juga

Gus Faiz berharap, ke depannya MUI DKI Jakarta bisa tampil dengan "baju" yang baru, yaitu bisa menjaga warisan dari para pendahulu tetapi tidak pernah bosan lakukan elaborasi dan kolaborasi serta melihat perkembangan zaman.

"Ada banyak yang harus kita kerjakan, era yang terus berganti dan perabadan yang terus berkembang," kata Gus Faiz.

Berikut 12 rekomendasi yang dihasilkan Mukerda I MUI DKI Jakarta yang dibacakan Ketua LPPOM MUI DKI Jakarta, Deden Edi: 

Pertama, merekomendasikan kepadai MUI Pusat untuk mendukung penguatan struktur kelembagaan MUI DKI Jakarta seiring perubahan menjadi Daerah Khusus Jakarta pada tahun ini.

Kedua, merekomendasikan kepada MUI Pusat untuk mendukung penjabaran lembaga otonom di MUI Pusat agar dapat dibentuk di MUI DKI Jakarta.

Ketiga, meminta MUI Pusat untuk membangun Design Knowledge Management untuk kepentingan organisasi MUI tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Keempat, tim ISO 9001:2015 yang sudah terbentuk dan tersertifikasi, untuk dapat dilanjutkan.

Kelima, merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pengadaan gedung sekretariat MUI DKI Jakarta yang permanen. 

Keenam, membentuk lembaga Stress Center dan Konseling MUI DKI Jakarta untuk penanggulangan krisis mental,  rumah tangga dan remaja. Ketujuh, membentuk Fatwa Center MUI DKI Jakarta, baik offline maupun online.

Kedelapan, agar setiap pengurus MUI DKI Jakarta tidak terjebak dalam politik praktis dengan membawa nama Lembaga. Kesembilan, MUI DKI Jakarta senantiasa menjaga keberlangsungan program, mengakomodir Ijtihad baru yang lebih Maslahat dan lebih sering menyapa Umat dalam bentuk interaksi langsung.

Kesepuluh, MUI DKI Jakarta lebih berperan aktif dalam pendampingan korban bencana, khususnya mental spritual. Kesebelas, MUI DKI Jakarta menyiapkan SDM dan perangkat yang dibutuhkan untuk kegiatan kerja dengan Dinkes DKI guna pelayanan kesehatan pemuka agama.

Kedua belas, mengadakan dialog rutin sebagai bentuk pembinaan bagi pelaku seni, paguyuban seni Betawi dan sebagainya yang ada di DKI Jakarta.

Sementara itu, rekomendasi eksternal, Pertama merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan anggaran yang sebanding dengan besarnya upaya MUI DKI dalam pelayanan Umat.

Kedua belas, dalam rangka menjaga keberlangsungan dan kesuksesan Jakarta Fair dan Wajib Halal Oktober (WHO), MUI DKI Jakarta merekomendasikan kepada penyelenggara untuk memastikan seluruh peserta expo telah miliki sertifikasi Halal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement