Selasa 30 Apr 2024 22:52 WIB

Ganggu Persidangan, Hakim Denda Donald Trump Rp 146 Juta

Trump dinilai menghina saksi dan juri persidangan dirinya.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Mantan presiden AS Donald Trump digambarkan di pengadilan pidana Manhattan, 15 April 2024.
Foto: Jabin Botsford/Pool Photo via AP
Mantan presiden AS Donald Trump digambarkan di pengadilan pidana Manhattan, 15 April 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK-- Hakim yang memimpin sidang kasus uang tutup mulut Donald Trump menjatuhkan denda pada mantan presiden Amerika Serikat (AS) sebesar 9.000 dolar AS atau sekitar Rp 146 juta karena mengganggu jalannya persidangan. Trump melanggar gag order atau perintah pembungkaman yang diberlakukan padanya.

Hakim mengatakan ia mempertimbangkan menjatuhkan hukuman penjara bila ia terus mengganggu jalannya sidang.

Baca Juga

Dalam perintah tertulis, Hakim Juan Merchan mengatakan denda itu mungkin tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi pengusaha kaya yang menjadi politikus tersebut. Ia menyesalkan tidak berwenang menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

"Dengan ini terdakwa diperingatkan Pengadilan tidak lagi menoleransi pelanggaran yang disengaja terhadap perintah sahnya dan bila perlu dan di kesempatan yang tepat, akan dijatuhkan hukuman penjara," tulis Merchan, Selasa (30/4/2024).