REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK-- Hakim yang memimpin sidang kasus uang tutup mulut Donald Trump menjatuhkan denda pada mantan presiden Amerika Serikat (AS) sebesar 9.000 dolar AS atau sekitar Rp 146 juta karena mengganggu jalannya persidangan. Trump melanggar gag order atau perintah pembungkaman yang diberlakukan padanya.
Hakim mengatakan ia mempertimbangkan menjatuhkan hukuman penjara bila ia terus mengganggu jalannya sidang.
Dalam perintah tertulis, Hakim Juan Merchan mengatakan denda itu mungkin tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi pengusaha kaya yang menjadi politikus tersebut. Ia menyesalkan tidak berwenang menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
"Dengan ini terdakwa diperingatkan Pengadilan tidak lagi menoleransi pelanggaran yang disengaja terhadap perintah sahnya dan bila perlu dan di kesempatan yang tepat, akan dijatuhkan hukuman penjara," tulis Merchan, Selasa (30/4/2024).