Rabu 01 May 2024 09:49 WIB

Aturan Haji Tahun Ini Diperketat, Begini Penjelasannya

Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi.

Ilustrasi jamaah haji.
Foto: Republika
Ilustrasi jamaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menegaskan pihaknya akan lebih memperketat aturan haji tahun ini, dan akan menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut.

"Pengetatan ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan para jamaah haji secara umum, termasuk jamaah haji asal Indonesia," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Rabu (1/5/2024). 

Baca Juga

Pemerintah Arab Saudi telah siap menyambut kedatangan calon jemaah haji Indonesia yang mencapai 241.000 orang tahun ini, katanya seraya menekankan bahwa pemerintahnya juga terus memberikan perhatian pada pelaksanaan haji melalui jalur resmi.

 "Tidak ada lagi istilahnya haji ilegal," Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah  yang mengaku senang kembali berada di Indonesia dalam kunjungannya dari 29 April hingga 2 Mei.

"Sangat senang sekali berada di Indonesia. Kunjungan tahun ini merupakan yang kedua setelah kunjungan pada 2022," katanya.

Dalam konferensi pers itu, dia lebih lanjut mengatakan Kerajaan Arab Saudi tahun ini juga mulai menggunakan sistem bernama aplikasi nusuk. yakni smart card yang mempermudah para jemaah haji.

"Aplikasi ini baru diperkenalkan pertama kalinya di Indonesia, dan ini memudahkan pergerakan jamaah haji Indonesia selama melakukan ibadah haji," katanya.

Smart card adalah kartu yang dibuat khusus untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji, yang memuat informasi tentang haji dan membantu jamaah untuk mengetahui lokasi-lokasi yang ada di tempat pelaksanaan ibadah haji.

Adapun pelaksanaan umroh tahun ini akan kembali dibuka pada 14 Dzulhijah yakni sepekan setelah pelaksanaan ibadah haji, katanya menambahkan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement