REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) buka suara mengenai sejumlah pimpinan MA dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) menyangkut dugaan pelanggaran etik dan profesi hakim. Mereka dilaporkan atas dugaan "ditraktir" makan malam oleh pengacara di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur.
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suharto merasa belum mengetahui secara pasti mengenai kabar tersebut. Suharto menekankan perlunya informasi yang pasti menyangkut laporan itu.
"Saya belum tahu pasti dan detailnya kapan peristiwanya dan dimana siapa makan bersama siapa kami belum dapat info," kata Suharto kepada Republika.co.id, Rabu (1/5/2024).
Suharto lantas menganjurkan agar informasi ini digali lewat keterangan KY. Sebab pihak pelapor mengadukan kasusnya ke KY. "Sebaiknya dikonfirmasi ke KY kalau pengaduannya ditujukan ke KY," ujar Suharto.
Diketahui, KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait pimpinan MA ditraktir makan oleh pengacara pada Jumat 19 April 2024. KY tengah verifikasi atas pelaporan resmi yang sudah masuk. Proses ini akan mengecek kelengkapan persyarataan administrasi dan substansi untuk dapat diregister.
"KY akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada," ujar Juru Bicara KY Prof Mukti Fajar.
Fajar menyebut untuk saat ini laporannya baru sebatas informasi saja. Sehingga KY masih perlu mendalaminya, termasuk bisa dengan menerjunkan tim investigasi.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode dan cara untuk melakukan pendalaman, seperti menerjunkan tim investigasi," ujar Fajar.
Sayangnya, KY merahasiakan nama-nama pimpinan MA yang dilaporkan tersebut. KY beralasan masih menelaah laporan itu. "Tunggu informasi selanjutnya, kami masih mengerjakan," ujar Fajar.