REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO — Pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akan digelar pada 2024. Terbuka kesempatan bagi pasangan bakal calon dari jalur perseorangan (independen) untuk maju dalam pesta demokrasi itu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo Arwan Hamidi mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi pasangan bakal calon dari jalur perseorangan untuk dapat menjadi peserta pilkada. Sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin maju melalui jalur perseorangan. Salah satunya harus memiliki syarat dukungan 7,5 persen dari jumlah warga pada daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2024,” kata Arwan, Selasa (30/4/2024).
Arwan mengatakan, KPU Ponorogo telah melakukan sosialisasi tahapan dan persyaratan bakal calon peserta pilkada sejak dua pekan lalu. Ihwal syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan, kata dia, setidaknya 7,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024 yang tercatat 758.688 jiwa atau sekitar 56.902 jiwa.
Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen dari total kecamatan di Kabupaten Ponorogo. “Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh bakal calon dari jalur perseorangan,” kata Arwan.
Arwan mengatakan, dukungan tersebut mesti dibuktikan dengan surat pernyataan dan salinan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Pengumpulan persyaratan tersebut sudah bisa dilakukan mulai 5 Mei hingga Agustus,” kata Arwan.