Ahad 05 May 2024 09:20 WIB

Korupsi Pertambangan, Persis: Tepat Kejagung Kejar Kerugian Kerusakan Lingkungan

Persis mengapresiasi Kejaksaan Agung menindak korupsi di sektor tambang.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Umum PP Persis, Dr KH Jeje Zaenudin saat menjadi pembicara di seminar siasah bagi para dai dengan tema “Penguatan Nilai-nilai Siasah Ala Minhajin Nubuwwah (Etika Propetik dalam Berpolitik)”.
Foto: dok. Republika
Ketua Umum PP Persis, Dr KH Jeje Zaenudin saat menjadi pembicara di seminar siasah bagi para dai dengan tema “Penguatan Nilai-nilai Siasah Ala Minhajin Nubuwwah (Etika Propetik dalam Berpolitik)”.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin mengapresiasi segala upaya penegakan hukum di semua bidang dan sektor. Apalagi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan sektor pertambangan yang banyak sekali berpotensi merusak alam.

Kiai Jeje menegaskan, sektor pertambangan, selain berpotensi merusak alam, juga berpeluang terjadi praktik korupsi dan suap menyuap.

Baca Juga

"Oleh karena itu apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat, terutama oleh seluruh aparat penegak hukum agar betul-betul bisa terlaksana penegakan hukum itu secara maksimal dan optimal," kata Kiai Jeje kepada Republika, Ahad (5/5/2024)

Kiai Jeje menegaskan, penegakan hukum yang optimal pada akhirnya akan menimbulkan efek jera. Efek jera ini salah satu dari tujuan adanya aturan dan sanksi hukum.

Apakah tepat mengejar pengembalian kerugian negara akibat korupsi tambang dengan memasukkan elemen kerusakan lingkungan?

Menanggapi hal tersebut, Kiai Jeje menegaskan, memang sudah seharusnya setiap pelanggaran hukum yang mengandung kerugian masyarakat dan negara secara materil itu diberikan sanksi yang juga sanksi perampasan hasil penyelewengan dana korupsinya dan juga sanksi atas dampak kerugian yang ditimbulkannya. Baik berupa kerugian materi langsung kepada negara maupun kepada masyarakat, dan juga kerugian yang diakibatkan dari perusakan alam, harus diberi sanksi perampasan.

"Maka bukan hanya dilihat sebagai sebuah kejahatan hukum korupsi tetapi juga sebagai kejahatan terhadap lingkungan yang dampaknya bukan hanya kepada satu generasi, tapi bisa ke generasi sesudahnya," ujar Kiai Jeje. 

Kiai Jeje mengatakan, setiap upaya penegakan hukum yang serius, pemberlakuan aturan, memberikan sanksi secara ketat dan tegas serta tidak tebang pilih. Maka itu akan melahirkan efek jera bagi si pelaku korupsi. Adapun untuk para investor justru kalau hukum ditegakan dengan baik, aturan ditegakan secara adil, justru akan memberi kepastian hukum yang jelas bagi para investor.

"Jadi kenapa investor harus khawatir dengan adanya penegakan hukum yang tegas (di sektor tambang), malah seharusnya mendorong gairah investor karena semakin tenang bagi investor menanam saham pertambangan di Indonesia," jelas Kiai Jeje. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement