Jumat 03 May 2024 12:40 WIB

Netanyahu ICC dan Keadilan

Netanyahu saat ini benar-benar berada dalam keadaan ketakutan dan stres luar biasa.

Benjamin Netanyahu.
Foto: EPA-EFE/RONEN ZVULUN
Benjamin Netanyahu.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI

Menurut pihak-pihak tertentu,  Netanyahu saat ini benar-benar berada dalam keadaan ketakutan dan stres yang luar biasa jika Mahkamah Pidana Internasional atau ICC benar-benar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Oleh karena itu Netanyahu telah melakukan berbagai usaha diplomatik dan meminta bantuan Presiden Amerika Serikat Joe Biden agar dia bisa terhindar dari penangkapan tersebut.

MUI mendesak  ICC agar berani dan tidak mengenal istilah takut untuk menegakkan keadilan karena kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh benyamin netanyahu ini sudah benar-benar luar biasa biadabnya. Coba saja bayangkan berdasarkan berita yang dilansir oleh Aljazirah dan Kementerian Kesehatan Gaza dikatakan sejak Israel melancarkan serangannya ke Gaza enam bulan yang lalu jumlah rakyat Palestina yang tewas sudah mencapai 33.797 orang kebanyakan perempuan dan anak-anak sementara yang luka-luka sebanyak 76.465 orang.

Ini jelas-jelas merupakan tindakan genosida yang ditujukan oleh benyamin netanyahu untuk menghancurkan seluruh atau sebagian dari rakyat Palestina. Oleh karena itu jika ICC tidak berani mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana menteri israel tersebut karena takut dengan ancaman dari negara-negara Amerika dan Eropa maka berarti hukum serta nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan sudah tergadai dan tidak lagi dihormati oleh Mahkamah Pidana Internasional tersebut.

Untuk itu mari kita tunggu apakah ICC masih punya nyali atau tidak. Jika tidak maka ICC tidak lagi berhak untuk dipercaya sebagai Mahkamah Pidana internasional dan kita meminta kepada masyarakat dunia  supaya mahkamah tersebut dibubarkan saja. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement