Jumat 03 May 2024 13:07 WIB

Viral Ditangkap 'Ojol', Bendesa Adat Berawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

Bendesa diketahui meminta Rp 10 miliar untuk memuluskan proses pengurusan tanah.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali Ketut Riana dan menggiringnya menuju Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
Foto: Antara
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali Ketut Riana dan menggiringnya menuju Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Bendesa (kepala desa) Berawa Kabupaten Badung, Bali, Ketut Riana (RK) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap investor. Proses penangkapan tersebut viral di media sosial karena bendesa digiring oleh seseorang yang mengenakan jaket ojek online.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra saat ditemui di Denpasar, Bali, Jumat (3/5/2024), mengatakan RK telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat setelah dilakukan serangkaian penyidikan di gedung Pidana Khusus Kejati Bali.

Baca Juga

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," kata Eka Sabana.

Ketut Riana dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RK akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung. Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditahan penyidik masih berstatus sebagai saksi.

Eka mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menjadwalkan rekonstruksi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketut Riyadi di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali pada Jumat siang.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bali menangkap Ketut Riana dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cafe Casa Bunga, Denpasar, Kamis (2/5/2024) pada pukul 16.00 WITA. RK ditangkap bersama dengan AN, seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, satu unit Fortuner dan dua buah ponsel.

KR telah melakukan upaya....

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement