REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap terdapat perilaku koruptif di lingkungan aparat penegak hukum. Sehingga, kata dia, adanya perilaku koruptif itu membuat laju pemerintahan menjadi terhambat.
"Laju pemerintahan juga dihambat oleh lembaga-lembaga penegak hukum yang tidak profesional, yang korup," ujar Mahfud dalam rakornas pemerintah pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center, Rabu (13/11).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo pun tahu di mana letaknya koruptor itu. "Saya sudah berdiskusi dengan presiden, itu benar, letaknya ada di aparat penegak hukum," kata Mahfud menambahkan.
Mahfud mengatakan, tidak jarang aparat hukum melakukan praktik kolusi. Selama ini, lanjud dia, banyak sekali kasus hukum yang permasalahannya sudah jelas, tetapi penyelesaiannya tidak berjalan.
Menurutnya, hal tersebut karena adanya pihak yang dianggap memblokir penuntasan kasus. Pemblokitan terhadap penyelesaian kasus itu juga dilakukan secara kolusi.
"Ada yang memblokir di situ, blokirnya kolutif lagi. Ini bermain dengan ini, bermain dengan ini," tutur Mahfud.
Ia mencontohkan, kasus yang selama ini sering terjadi seperti seseorang yang tak pernah menjual tanah tetapi secara tiba-tiba hak kepemilikan tanahnya beralih ke pengembang. Padahal, orang itu membayar pajak bumi bangunan setiap tahun dan mempunyai bukti-bukti.
Selanjutnya, saat pemilik tanah melapor ke pihak kepolisian justru diusir dan dituding merampas tanah milik orang lain hingga dipenjara. Mahfud mengatakan, tanah tersebut padahal merupakan tanah turun-temurun milik orang tersebut.
"Kasus ini ada juga di Jakarta itu. Saya bawa itu ke Ketua MA, waktu itu saya Ketua MK masih punya pengaruh, saya bilang, Pak ini ada orang Betawi tanahnya dirampas pengembang, ketika dia lapor polisi tanahnya malah diproses pengadilan masuk penjara. Dan di MA akhirnya bebas tapi nggak tahu nasib tanahnya sekarang," tutur Mahfud.
Selain itu, kata dia, banyak juga putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tetapi tidak bisa dieksekusi karena perilaku korupsi. Mahfud berharap supaya perilaku koruptif di lingkungan aparat penegak hukum hilang agar laju pemerintahan terus berkembang.
"Sehingga hukum itu tidak tegak, terkesan orang kalau punya masalah hukum takut, misalkan benar jadi malah salah. Ini tak sebentar memang, tapi kalau punya tekad bisa," imbuh dia.