Jumat 03 May 2024 16:39 WIB

Daftar Tunggu Haji di Daerah ini Sampai 24 Tahun

Warga diharapkan sedini mungkin daftar berangkat haji.

Ilustrasi daftar haji
Foto: Antara
Ilustrasi daftar haji

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung menyebutkan bahwa daftar tunggu pelaksanaan ibadah haji di provinsi itu mencapai 24 tahun.

"Kalau sementara ini untuk daftar gilir Insya Allah 24 tahun yang akan datang dan yang berangkat tahun ini adalah pendaftar di Oktober-November 2012 dan Januari-Februari 2013," kata Kabid Pengadaan Haji dan Umroh Kemenag Lampung Ansori F Citra, di Bandarlampung, Jumat.

Baca Juga

Seharusnya daftar tunggu haji di Provinsi Lampung habis pada tahun 2022, namun karena ada penundaan ibadah haji saat Pandemi COVID-19 sehingga mundur menjadi 2024.

"Karena dua tahun tidak ada penyelenggaraan haji saat COVID-19, sehingga waiting list yang harusnya habis di tahun 2022, ini mundur sampai di 2024," kata dia.

Daftar tunggu haji di Lampung saat ini berkisar 150.727 orang hingga tahun 2024 dengan estimasi kuota haji di Lampung berjumlah 6.616 orang.

"Namun, untuk kuota itu pergerakannya tidak statis tetapi dinamis. Seperti tahun ini saja Lampung dapat tambahan kuota," kata dia.

Sehingga, apabila ada masyarakat yang ingin mendaftar untuk menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci di tahun ini, kemungkinan berangkat 24 tahun mendatang.

"Prosedur pendaftaran haji sendiri dengan membuka tabungan haji terlebih dahulu atau BPS-BIPIH di bank sesuai pilihan masyarakat.

Kemudian dilanjutkan dengan mendaftar ke Kemenag setempat sesuai domisili untuk pendaftaran hajinya atau mendapatkan nomor porsi haji, membawa KTP dan KK," kata dia.

Diketahui Provinsi Lampung pada 2024 mendapatkan jatah kuota haji reguler sebanyak 7.253. pelaksanaan haji di Lampung akan dimulai pada 11 Mei dimana kelompok terbang (kloter) pertama dari provinsi ini akan memasuki Asrama Haji.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement