Jumat 03 May 2024 19:36 WIB

Ketua KPU Minta MK Hadirkan Ahli Sistem Noken

Ketua KPU meminta MK untuk menghadirkan ahli sistem noken di sidang sengketa Pileg.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Ketua KPU meminta MK untuk menghadirkan ahli sistem noken di sidang sengketa Pileg.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Ketua KPU meminta MK untuk menghadirkan ahli sistem noken di sidang sengketa Pileg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan ahli yang memahami sistem noken di dalam persidangan sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

"Saya kira penting juga Mahkamah menghadirkan ahli yang memahami dan pernah riset tentang noken," kata Hasyim dalam sidang panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga

Menurut Hasyim, ada fenomena menarik yang terjadi dalam sistem noken pada Pileg 2024. Umumnya, kata dia, hasil suara yang diputuskan pada rekapitulasi di tingkat desa konsisten hingga kabupaten, sementara pada pemilu kali ini hasil suara berubah-ubah.

"Ini kok agak aneh, di setiap tingkatan berubah, dan itu terjadi di semua partai," tutur dia.

Mulanya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bertanya kepada KPU terkait proses kesepakatan oleh kepala suku dalam sistem noken. Daniel bertanya ikut atau tidaknya KPU di dalam proses tersebut.

"Apakah posisi KPU itu hanya menunggu, menerima hasil, atau ikut dalam proses kesepakatan itu? Karena dalam beberapa perkara tadi, itu ada yang suaranya di distrik itu ada, tapi kemudian di rekapitulasi tingkat kabupaten itu hilang," ujar Daniel.

Hasyim menjelaskan, sistem noken yang selama ini dipahami adalah perolehan suara disepakati dengan kepala suku atau kepala kampung untuk partai tertentu. Namun, Hasyim mengaku merasakan keheranan yang sama dengan Daniel.

"Pada waktu rekapitulasi saya tanya kepada teman-teman partai yang berasal dari pegunungan atau teman-teman KPU. Saya tanya apakah ada mekanisme noken, yang katakanlah istilahnya perjanjian lama, di tingkat desa lalu bisa diubah dengan perjanjian baru oleh kepala suku tingkat kecamatan atau distrik, lalu bisa diubah lagi oleh kepala suku tingkat kabupaten? Enggak ada yang bisa jawab," kata dia.

Oleh karena itu, Hasyim berpendapat ahli noken perlu dihadirkan ke persidangan untuk menjelaskan cara kerja sistem tersebut. "Ahli sosiologi, ahli antropologi, mungkin teman-teman dari kampus-kampus di Papua," ujar Hasyim.

Diketahui, hari ini, Jumat, MK rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024. MK bakal memulai sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu pada Senin (6/5) pekan depan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement