REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan banding di AS mengatakan bahwa gugatan iklim yang diajukan oleh 21 anak muda harus dibatalkan. Gugatan tersebut mengklaim, kebijakan energi pemerintah AS melanggar hak-hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dari perubahan iklim.
Panel yang terdiri atas tiga hakim dari Pengadilan Banding Circuit AS ke-9 yang berbasis di San Francisco menilai, kasus ini seharusnya dibatalkan setelah pengadilan pertama kali mempertimbangkan masalah tersebut pada 2020.
Meskipun para penggugat sejak itu telah memangkas gugatannya untuk hanya meminta pernyataan bahwa hak-hak mereka dilanggar, Circuit ke-9 mengatakan bahwa tuntutan hukum harus mengatasi kerugian yang tidak dapat diperbaiki dan pernyataan semacam itu tidak akan secara langsung membantu penggugat.
Pengadilan yang lebih rendah, yang mengawasi kasus ini, menolak gugatan tersebut tak lama setelah menerima perintah dari panel.