Senin 06 May 2024 21:31 WIB

Penumpang dari Luar Negeri Wajib Bayar Kelebihan Barang Bawaan, Berapa?

Denda dikenakan terhadap selisih dari batas minimum nilai barang yang boleh masuk.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai meninjau area Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024, Senin (6/5/2024).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai meninjau area Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024, Senin (6/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor terbaru tidak lagi membatasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Namun demikian, barang yang dibawa melebihi batas ketentuan yang dibebaskan, akan dikenakan cukai. Untuk barang bawaan pribadi penumpang hanya boleh sebesar 500 dolar AS.

Baca Juga

"Jadi kalau mau bawa barang nilainya 500 dolar AS, free. Itu sudah lama. Itu di PMK 203. Yang 500 dolar AS itu barang apa saja ya terserah, mereka (bea cukai) yang lihat. Jadi kalau kita belanja habis 1.000 dolar AS, dipotong 500 (dolar AS), 500 (dolar AS) saja yang bayar. Tetapi itu peraturan lama," ujar Zulkifli saat meninjau area Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Sedangkan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dibebaskan sebesar 1.500 dolar AS per tahun.

"PMI di kita aturannya hanya 1.500 dolar AS, lebih dari itu ya bayar. Kalau enggak salah 7,5 persen, untuk PMI lebih murah, lain-lain silakan diatur oleh PMK 203. Kami enggak ngatur lagi," ujar Zulhas.

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot Wibowo mengamini pengenaan pajak pada barang bawaan penumpang dari luar negeri yang nilainya lebih dari 500 dolar AS. Pengenaan pajak untuk personal use (barang pribadi) yakni 10 persen.

Misalnya, penumpang membawa barang bernilai 800 dolar AS, maka pajak yang dikenakan adalah 10 peresen dari selisih 800 dolar AS dikurangi 500 dolar AS menjadi 300 dolar AS.

"Selisihnya kan nanti, USD dikurskan, kursnya berapa, misalnya dolar AS sekarang Rp 16.000, kemudian dikurang 500 dolar AS dulu, 500 dolar AS dikalikan kursnya. Baru kemudian dikalikan bea masuknya. Sepatu 20 persen. Kalau personal use 10 persen," ujarnya.

Sedangkan untuk para Pekerja Migran Indonesia maksimal barang bawaan bernilai 1.500 dolar bagi yang terdaftar di BP2MI.

"Kalau terdaftar 1.500 dolar AS terdaftar di BP2MI, kalau dia tidak daftar itu nilai barang yang boleh hanya 500 dolar AS," katanya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement