REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 1.044.911. Angka itu terhitung sampai batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.
DJP menyampaikan, jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu. "Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (7/5/2024).
Ia melanjutkan, sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak. Sementara, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61 persen atau 14.186.630 SPT.
Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Meski tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 dapat tercapai.
Disebutkan, target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 sebesar 83,2 persen dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir 2024.
"Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai," kata Dwi.
Ia mengimbau bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.