Selasa 07 May 2024 10:30 WIB

Lebih dari Satu Juta Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT

Secara agregat Wajib Pajak yang telah lapor mencapai 14 juta lebih SPT. 

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatra Utara, Senin (25/3/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatra Utara, Senin (25/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 1.044.911. Angka itu terhitung sampai batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.

DJP menyampaikan, jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu. "Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga

Ia melanjutkan, sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak. Sementara, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61 persen atau 14.186.630 SPT. 

Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Meski tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 dapat tercapai.