REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan secara umum para pemilik travel yang masih menjual visa non-haji merasa khawatir. Hal ini karena diberlakukannya peraturan yang melarang visa non-haji untuk berhaji.
"Secara umum tentunya mereka (travel-travel yang masih menjual visa non-haji) khawatir sekarang. Karena memang diwanti-wanti, baik Pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi yang menyatakan bahwa visa non haji adalah ilegal," kata Syam saat dihubungi Republika, Selasa (7/5/2024).
Sebagaimana diketahui, Kemenag dan juga Pemerintah Arab Saudi melarang jamaah haji berangkat dengan visa non haji. Jamaah haji yang menggunakan visa non-haji dinilai rentan mendapatkan kesulitan. Sebab pemerintah Arab Saudi direncanakan akan memperketat visa yang akan digunakan bagi setiap calon jamaah haji.
Namun, di satu pihak, kata dia, jika memang nanti sudah masuk Arab Saudi dan mereka (travel) boleh membeli visa atau surat jalan untuk berhaji selayaknya penduduk lokal maupun ekspatriat yang ada di sana. Hal itu dinilai sah. Alasannya, karena mereka membeli izin dari pemerintah setempat.
"Nah itu yang menjadi penyebab warga bisa dan mau menyelenggarakan haji dengan visa non-haji, karena nanti di sana membeli surat jalan atau surat hajinya,"
Dia pun berharap agar tidak ada halangan berarti atau tidak merusak tatanan haji bagi jamaah yang mengantongi visa berhaji.