Rabu 08 May 2024 18:53 WIB

Tak Penuhi Syarat Ekuitas, OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

TaniFund wajib melakukan likuidasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. 

"Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (8/5/2024). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. 

"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," jelas Aman. 

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatanusaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund," ucap Aman. 

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi. Selain itu juga menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement