Sabtu 04 May 2024 09:45 WIB

OJK: Ada 1.213 BPR Telah Penuhi Modal Inti Minimum Rp 6 Miliar

Tersisa sekitar lima persen BPR dan BPRS yang belum penuhi syarat modal minimum.

Red: Fuji Pratiwi
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/23).
Foto: ANTARA FOTO/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/23).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan ada 1.213 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang telah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar per 31 Maret 2024.

"Artinya, hanya sekitar lima persen yang belum memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar," ujar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga

Seperti diketahui, Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2015 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat telah mengatur kewajiban pemenuhan modal inti minimum BPR sebesar Rp 6 miliar yang wajib dipenuhi pada 31 Desember 2024.

Tujuan dari kebijakan tersebut untuk penguatan dan konsolidasi BPR. Adapun tujuan konsolidasi BPR dalam rangka memperkuat peran BPR dalam pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.